-
Pengajuan: Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi secara langsung di Sekretariat PPID atau secara online.
-
Pemeriksaan: Petugas memeriksa kelengkapan berkas identitas dan kejelasan informasi yang diminta.
-
Tanggapan: PPID memberikan tanggapan resmi atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis).
-
Penyerahan: Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai format yang disepakati (softcopy/hardcopy).